Postingan

Apakah Anda termasuk Pengusaha Kena Pajak?

Gambar
Para pedagang pasti seringkali dikaitkan dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau biasa disingkat dengan PKP. Contohnya penjual jam, hijab, baju, mukena, dsb. Namun, apakah setiap pedagang harus ditetapkan sebagai PKP? Apakah hanya penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat definisi PKP. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Jadi, tidak hanya penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, namun juga penjual jasa. Lalu, siapa saja yang wajib menjadi PKP? Pertama adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, maupun Barang Kena Pajak tidak berwujud seperti hak cipta. Sementara itu, PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omset hingga 4,8 miliar selama satu tahun bu...

Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final (PAS Final)

Gambar
Hingga periode Amnesti Pajak berakhir, komposisi harta deklarasi dalam negeri hasil Amnesti Pajak adalah sebesar Rp4.881 triliun, dengan komposisi Rp1.036,37 triliun berupa deklarasi luar negeri, deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.697,94 triliun, serta Rp146,69 triliun berupa repatriasi. Jumlah wajib pajak yang mengikuti Amnesti Pajak adalah sebanyak 972.530 wajib pajak. Sebelumnya dari beberapa data yang ada menyebutkan bahwa potensi uang orang Indonesia yang beredar di luar negeri begitu besar, lebih dari Rp11.000 triliun. Disinyalir pula masih terdapat harta yang belum terungkap atau belum direpatriasi. Sementara itu, periode pelaksanaan Amnesti Pajak telah berakhir atau dengan kata lain,  “Tidak ada lagi Amnesti Pajak” . Pada periode Pasca Amnesti Pajak yang sedang kita hadapi saat ini, terdapat konsekuensi yang harus dihadapi bagi peserta Amnesti Pajak yang belum melaporkan harta dengan benar, atau tidak melakukan repatriasi dalam jangka waktu 3 tahun, mengalihkan harta...

E-Faktur - Cara Registrasi dan Membuat Faktur Pajak Elektronik

Gambar
1. Jalankan  ETaxInvoice.exe  pada folder aplikasi yang tersedia. Jika anda belum punya aplikasi silahkan download di website resmi: https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi 2. Lakukan koneksi ke database Aplikasi EFaktur dengan memilih  Lokal   Database , lalu klik tombol  Connect . Pada saat dijalankan pertama kali, akan tampil form  Register ETax Invoice . 3. Isi  NPWP  PKP dengan benar. 4. Klik tombol  Open  pada  Sertifikat User  lalu arahkan ke folder penyimpanan Sertifikat User. Pilih file sertifikat digital kemudian klik  Open  maka akan tampil form  Passphrase Certificate . a. Isi  Passphrase  dengan benar.  Passphrase  adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP. (Kode yang dibuat ketika datang ke KPP dan mengajukan permintaan sertifikat elektronik, jika lupa silahkan cek email,dikirim email dalam bentuk PDF) b. Klik tombol  OK . ...

5 Aturan Perpajakan Terbaru yang Perlu Anda Ketahui

Gambar
Mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Peraturan Dirjen Pajak. Bulan Maret dan April merupakan momentum pemenuhan kewajiban perpajakan. Baik wajib pajak pribadi maupun badan akan menyampaikan laporan pajak tahunan. Berkaitan dengan hal itu, tak ada salahnya mengulik beberapa aturan terbaru di sektor perpajakan. Berikut ini lima aturan pajak terbaru yang wajib anda ketahui :   1. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2016 Peraturan ini berisi ketentuan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Peraturan yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Januari 2016.   Di dalam peraturan ini termuat ketentuan mengenai teknis penerimaan dan pengolahan SPT. Antara lain, cara penyampaian SPT, validasi nomor pokok wajib pajak, serta pembetulan. Selain itu, di dalam peraturan ini juga terlampir lengkap formulir-fomulir yang berkaitan dengan peny...

e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak

Gambar
Saat ini, salah satu wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa adalah dengan membayar pajak. Sistem  self assessment  yang telah berjalan selama lebih dari tiga dekade telah terbukti menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara guna membiayai pembangunan negeri ini. Sistem pemungutan pajak ini telah berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat sendiri. Dalam sistem  self assessment , pelaksanaan kewajiban perpajakan setiap tahunnya diakhiri dengan kegiatan pelaporan pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Sistem ini juga mengamanatkan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, para pembayar pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT tahunan. Hal inilah yang dapat menjelaskan mengapa para karyawan, pekerja atau pegawai yang pajak penghasilannya telah dipot...

Formulir SPT Tahunan PPh OP & Badan Terbaru (Per-19/PJ/2014)

Gambar
Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengeluarkan format baru untuk SPT Tahunan baik untuk Orang Pribadi maupun Badan/Perusahaan.. Apakah semuanya berubah? Ngak semua berubah, yang tidak berubah adalah PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana atau biasa disingkat 1770 SS. Selain itu berubah semua karena ada penyesuaian. Kenapa dirubah segala? Trus banyak perubahan gak? Perubahan format SPT tersebut diatur dalam PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya  dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2014 dan seterusnya. jika tahun sebelumnya untuk melapor SPT 1770 S tinggal mengisi SPT saja berikut dilampirkan bukti potong, untuk mulai tahun ini ada lampiran lagi yang harus di isi lho.. Hayo masih ingat kan tentang masing-masing SPT Tahunan tersebut? Atau sudah lupa? Biar kita gali ...

Download Formulir Pajak

Gambar
Formulir Pajak yang disusun berdasarkan jenis pajak.  Silahkan klik link dibawah ini untuk mendo wnload formulir perpajakan mulai dari SSP hingga SPT : http://www.ortax.org/ortax/?mod=download