Apakah Anda termasuk Pengusaha Kena Pajak?
Para pedagang pasti seringkali dikaitkan dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau biasa disingkat dengan PKP. Contohnya penjual jam, hijab, baju, mukena, dsb. Namun, apakah setiap pedagang harus ditetapkan sebagai PKP? Apakah hanya penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat definisi PKP. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Jadi, tidak hanya penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, namun juga penjual jasa. Lalu, siapa saja yang wajib menjadi PKP? Pertama adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, maupun Barang Kena Pajak tidak berwujud seperti hak cipta. Sementara itu, PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omset hingga 4,8 miliar selama satu tahun bu...