Formulir SPT Tahunan PPh OP & Badan Terbaru (Per-19/PJ/2014)

Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengeluarkan format baru untuk SPT Tahunan baik untuk Orang Pribadi maupun Badan/Perusahaan.. Apakah semuanya berubah? Ngak semua berubah, yang tidak berubah adalah PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana atau biasa disingkat 1770 SS. Selain itu berubah semua karena ada penyesuaian. Kenapa dirubah segala? Trus banyak perubahan gak? Perubahan format SPT tersebut diatur dalam PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2014 dan seterusnya. jika tahun sebelumnya untuk melapor SPT 1770 S tinggal mengisi SPT saja berikut dilampirkan bukti potong, untuk mulai tahun ini ada lampiran lagi yang harus di isi lho.. Hayo masih ingat kan tentang masing-masing SPT Tahunan tersebut? Atau sudah lupa? Biar kita gali ...