Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015



Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya, dengan ini kami sampaikan peraturan dimaksud.
Peraturan tersebut dapat diunduh pada link dibawah ini :
http://www.pajak.go.id/content/peraturan-dirjen-pajak-nomor-01pj2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil CASKI Tax Consultant

Jasa Konsultan Pajak CASKI

5 Aturan Perpajakan Terbaru yang Perlu Anda Ketahui