Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final (PAS Final)

Gambar
Hingga periode Amnesti Pajak berakhir, komposisi harta deklarasi dalam negeri hasil Amnesti Pajak adalah sebesar Rp4.881 triliun, dengan komposisi Rp1.036,37 triliun berupa deklarasi luar negeri, deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.697,94 triliun, serta Rp146,69 triliun berupa repatriasi. Jumlah wajib pajak yang mengikuti Amnesti Pajak adalah sebanyak 972.530 wajib pajak. Sebelumnya dari beberapa data yang ada menyebutkan bahwa potensi uang orang Indonesia yang beredar di luar negeri begitu besar, lebih dari Rp11.000 triliun. Disinyalir pula masih terdapat harta yang belum terungkap atau belum direpatriasi. Sementara itu, periode pelaksanaan Amnesti Pajak telah berakhir atau dengan kata lain,  “Tidak ada lagi Amnesti Pajak” . Pada periode Pasca Amnesti Pajak yang sedang kita hadapi saat ini, terdapat konsekuensi yang harus dihadapi bagi peserta Amnesti Pajak yang belum melaporkan harta dengan benar, atau tidak melakukan repatriasi dalam jangka waktu 3 tahun, mengalihkan harta...